Kamis, 18 Februari 2016

KIAM ke 16

Pelaksanaan Kajian Intensif Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (KIAM) Angkatan ke enam belas XVI Tahun 2015-2016 yang dilaksanakan oleh Biro Kemahasiswaan Umsu dan Psim Umsu bagi seluruh Mahasiswa Baru tahun ajaran 2015-2016 yang pada angkatan ke enam belas ini diikuti Beberapa Mahasiswa dari fakultas Ekonomi dan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang di laksanakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Medan tanggal 13 s/d 14 Februari 2016.















KIAM ke 15

Pelaksanaan Kajian Intensif Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (KIAM) Angkatan ke Lima Belas XV Tahun 2015-2016 yang dilaksanakan oleh Biro Kemahasiswaan Umsu dan Psim Umsu bagi seluruh Mahasiswa Baru tahun ajaran 2015-2016 yang pada angkatan ke Lima Belas ini diikuti Beberapa Mahasiswa dari fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang di laksanakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Medan tanggal 06 s/d 07 Februari 2016.












Beasiswa BBP (Bantuan Biaya Pendidikan)


Beasiswa BBP adalah jenis beasiswa yang diperuntukkan sebagai salah satu cara untuk dapat membantu meringankan beban biaya kuliah sehingga penyelesaian masa studi tertunda. Dengan pemberian beasiswa ini, pemberi beasiswa berharap mahasiswa dapat meringankan beban orang tua/walinya, mampu meningkatkan prestasi akademik, dan membantu agar studi mereka dapat diselesaikan tepat waktu.

Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a)    Mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi paling tinggi.
b)    Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan 
        bakat) tingkat internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
c)    Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi.
d)    Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan.
e)    Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
 
Untuk calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan, wajib melampirkan :
a)    Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang  
       disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
b)    Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan 
        penghasilan orang tua bermaterai bagi yang bewirausaha.
c)    Surat Keterangan Tidak Mampu.
d)    Melampirkan foto rumah tampak depan dan samping.
e)    Melampirkan foto keluarga.

Beasiswa PPA (Prestasi Peningkatan Akademik)





Beasiswa PPA adalah beasiswa yang sejenis dengan beasiswa BBP.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a)    Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi.
b)    Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan.
c)    Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan  
        bakat) tingkat internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
d)    Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
 
Untuk calon penerima beasiswa PPA wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh perguruan tinggi.
Besarnya harga satuan Beasiswa dan Bantuan Biaya pendidikan adalah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan/mahasiswa yang di alokasikan pada DIPA Satker Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi dan Kopertis.