Beasiswa PPA adalah beasiswa yang sejenis dengan beasiswa BBP.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi.
b) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan.
c) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi.
b) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan.
c) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan
bakat) tingkat internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
d) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Untuk calon penerima beasiswa PPA wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh perguruan tinggi.d) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Besarnya harga satuan Beasiswa dan Bantuan Biaya pendidikan adalah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan/mahasiswa yang di alokasikan pada DIPA Satker Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi dan Kopertis.
Beasiswa PPA (Prestasi Peningkatan Akademik)
4/
5
Oleh
Admin